Trending
Kamis, 27 Agustus 2020

Hati-Hati Bro, Sudah Diberlakukan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta

  • Share
  • fb-share
Hati-Hati Bro, Sudah Diberlakukan Denda Bagi Pelanggar PSBB di Jakarta

Sudah hampir setengah tahun ini negara Indonesia masuk ke dalam masa PSBB. Meski sekarang sudah semakin longgar dengan pemberlakuan PSBB transisi, bukan berarti masyarakat Indonesia boleh mengabaikan protokol kesehatan. Terlebih kawasan Jakarta yang sampai sekarang masih menjadi zona merah dengan jumlah pasien COVID-19 tertinggi.

Menangani penyebaran virus yang nggak kunjung reda, akhirnya Jakarta sudah memberlakukan denda progresif untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar PSBB transisi.

 

Resmi Menetapkan Denda Progresif

Seorang sedang menyapu jalan raya di Jakarta sambil memakai rompi jingga bertuliskan pelanggar PSBB

Lewat Peraturan Gubernur No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian COVID-19, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta sudah meresmikan adanya denda progresif bagi setiap pelanggar PSBB sejak tanggal 19 Agustus 2020.

Setiap masyarakat pelaku usaha yang sudah lebih dari satu kali melanggar aturan PSBB akan mendapatkan sanksi yang semakin berat. Maka dari itu, lo harus selalu patuh dengan aturan PSBB kalau lo nggak mau dikenakan denda ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah.

Contoh protokol kesehatan yang nggak boleh dilanggar oleh masyarakat umum antara lain menggunakan masker ketika berada di luar rumah dan berkerumun atau berinteraksi tanpa adanya social distancing. Kalau lo melakukan sekali pelanggaran, bisa dikenakan denda sebesar Rp250.000 atau tugas bersih-bersih fasilitas umum selama satu jam dengan mengenakan rompi.

Setiap kali lo melanggar, denda akan semakin membengkak. Dari Rp250.000 bisa jadi Rp1 juta dan akan terus meningkat setiap kali lo melanggar. Hal yang sama juga berlaku buat pelaku usaha, bahkan denda yang dikenakan pun jauh lebih mahal.

 

Tengah Menyiapkan Aplikasi JakAPD

Dua orang wanita dan satu pria mengenakan jas beige dan kacamata dengan masker

Pemerintah daerah sudah merancang aplikasi JakAPD untuk membantu penerapan denda progresif ini. Sampai saat ini, aplikasi tersebut masih dalam tahap uji coba dan dipakai oleh pihak internal. Nantinya, aplikasi ini bisa membantu lo dan masyarakat lain untuk merekam setiap denda yang dikenakan dan pelanggaran yang sudah dilakukan.

Tenang saja, aplikasi JakAPD akan segera disosialisasikan ke masyarakat begitu lulus dari uji coba. Pemerintah daerah berharap bahwa adanya denda progresif dan aplikasi ini, masyarakat akan merasa jera dan lebih mematuhi aturan PSBB.

 

Denda yang Terkumpul Sudah Mencapai Rp2 Miliar

Tiga orang sedang berjalan berjauhan di sebuah JPO sambil mengenakan masker

Bisa lo tebak berapa total denda yang sudah dikenakan selama PSBB transisi di Jakarta? Tepatnya mencapai Rp2,7 miliar! Nilai fantastis ini berasal dari 112.985 pelanggar yang nggak memakai masker, 26 tempat usaha yang sudah disegel, dan 38 tempat usaha yang dikenakan denda. Sisanya, ada sekitar 17 tempat usaha yang diberikan peringatan.

Rp1,79 miliar dari denda tersebut benar-benar hanya berasal dari sanksi bagi orang yang nggak pakai masker. Tentunya ini sangat disayangkan, apalagi peraturan menggunakan masker sangat mudah untuk diikuti dan begitu krusial dalam tahap mencegah penyebaran virus. Nah, jangan sampai lo kelupaan untuk memakai masker #MauLagiDimanapun! Bukan hanya supaya lo nggak terkena denda, tetapi juga demi kesehatan kita semua.

 

 

Sources: Kompas, CNN Indonesia, Jawa Pos.

Comments
Heni Oen
Jembatannga bagus
Fadya Aulia
sesuai aturan