Trending
Kamis, 24 Agustus 2017

Tiongkok Pertama Kali Terapkan Pengadilan Online!

  • Share
  • fb-share
Tiongkok Pertama Kali Terapkan Pengadilan Online!

Di zaman yang serba digital ini, hampir semuanya bisa dilakukan secara online. Pesan makanan, belanja, ngobrol dengan sahabat, dan masih banyak lagi. Aktivitas sehari-hari pun jadi lebih mudah dilakukan dengan akses internet yang hampir bisa dijangkau di mana saja. Tapi nih Urbaners, apa jadinya kalau proses pengadilan pun juga bisa dilakukan secara online? Wah, seperti apa jadinya, ya? Itulah yang terjadi di Tiongkok belakangan ini.

 

Adalah Hangzhou Internet Court, Pengadilan Online Pertama di Tiongkok

Masih nggak kebayang kan Urbaners bagaimana bisa sebuah proses pengadilan dilakukan secara online. Tapi itu memang benar-benar ada lho di Tiongkok. Namanya Hangzhou Internet Court. Nggak hanya prosesnya saja yang dilakukan secara online, tapi ternyata pengadilan ini juga fokus untuk menangani masalah rakyat sipil yang berkaitan dengan internet.

 

Mengangani Kasus Pertamanya Lewat Video Chat

Pada tanggal 20 Agustus lalu, Pengadilan Internet Huangzhou secara resmi menangani kasus pertamanya. Kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak cipta yang melibatkan seorang novelis dan sebuah perusahaan web. Jadi nih Urbaners, perusahaan web tersebut dituduh telah menawarkan novel pada pada netizen dengan berlangganan secara online namun tanpa seizin sang novelis.

Keseluruhan proses pengadilan ini dilakukan melalui video chat. Sang hakim duduk di dalam ruangan pengadilan yang ada di Huangzhou sedangkan dua orang yang bersangkutan dengan kasus tersebut berada di tempat mereka masing-masing. tak memakan waktu lama, karena dari awal sampai akhir proses pengadilan ini hanya memakan waktu sekitar 30 menit saja lho, Urbaners!

 

Terbuka untuk Umum

UK Court

Pengadilan online ini terbuka untuk masyarakat umum. Siapa saja yang ingin melaporkan kasusnya, bisa melakukan upload berkas yang diperlukan dan mengisi beberapa petisi tertentu. Selanjutnya notifikasi tersebut akan diberikan secara online. Oh ya Urbaners, selain China ada sudah da lho negara lain yang juga sudah memiliki pengadilan online seperti United Kingdom dan Kanada.

Wah, ada-ada saja ya, Urbaners. Tapi dengan adanya pengadilan online ini, pesertanya jadi tak perlu jauh-jauh datang ke tempat acara digelar sehingga waktu mereka pun bisa lebih efisien. Selain itu, prosesnya yang hanya memakan waktu sebanyak 30 menit membuat lo bisa menyelesaikan masalah tersebut dalam waktu cepat. Bagaimana Urbaners, apakah menurut lo pengadilan online ini juga perlu diterapkan di Indonesia?

 

Source: engadget.com

Comments
Kamto mun
Asyik bener
Arjudin Bin Zawawi'zinco
Wow....keren...