Trending
Senin, 09 Mei 2016

Restoran Yang Dituntut Karena Nama Louis Vuitton

  • Share
  • fb-share
Restoran Yang Dituntut Karena Nama Louis Vuitton

Pernah denger Louis Vuitton? Kebangetan deh kalau nggak pernah denger merk tas ternama di dunia ini. Gimana kalau nama kece tersebut jadi merek ayam goreng? Jadi nggak kece kan? Kejadian ini benar-benar terjadi di Korea Selatan. Sebuah restoran menggunakan nama Louis Vuitton sebagai nama restoran mereka. Gawatnya nih, Louis Vuitton langsung menuntut restoran tersebut untuk mengganti namanya jika nggak mau di denda!

 

Berawal dari plesetan nama

Nampaknya toko apparel mewah ternama asal Perancis, Louis Vuitton, ini nggak main-main dengan nama mereka. Salah pakai, lo bakal kena tuntut, apalagi kalau lo menggunakan nama Louis Vuitton sebagai nama restoran untuk ngejual ayam goreng.

Sebutlah Kim, nama keluarga dari seorang pemilik restoran di Korea Selatan, menggunakan nama Louis Vuitton sebagai nama restorannya, “Louis Vuitton Dak”. Kim menilai, nama ini cukup unik dan benar-benar menjual. Kata “ton-dak” yang tercantum memiliki arti ayam utuh dalam bahasa Korea. Selain itu, logo Louis Vuitton Dak mirip dengan logo Louis Vuitton dengan desain bungkus yang juga mirip.

Bulan September 2015 lalu, Louis Vuitton melayangkan gugatan ke pengadilan dengan pasal Perlindungan Persaingan Tidak Sehat dan Aksi Perlindungan Perdagangan Rahasia. Alasannya, penggunaan nama Louis Vuitton sebagai nama restoran ayam goreng dirasa mencederai harga diri merek Louis Vuitton.

Sebulan berselang, Pengadilan Seoul pun mengabulkan permintaan Louis Vuitton dengan menyuruh Kim mengganti nama restorannya dan menghukum Kim untuk membayar 500.000 won per hari bila dia tetap menggunakan nama tersebut dan menghiraukan putusan pengadilan.

 

Ditagih pihak Louis Vuitton

Kim mau nggak mau mengganti nama restorannya. Masih mirip-mirip, Kim mengganti nama restorannya menjadi “chaLOUISVUI TONDAK”. Sayangnya, nama ini masih belum memuaskan hati brand asal Perancis tersebut.

Hal ini benar-benar membuat pihak Louis Vuitton kebakaran jenggot dan meminta Kim untuk membayar denda 14,5 juta won atau setara dengan 160 juta rupiah lebih setelah menggunakan nama brand milik mereka selama 29 hari.

Meski Kim beralasan bahwa dia telah mengganti nama restorannya dengan nama yang cukup berbeda, tetap saja pengadilan memutuskan Kim harus membayar denda yang diajukan kepada Louis Vuitton. Pengadilan beralasan nama tersebut masih mencakup nama Louis Vuitton di dalamnya ketika diucapkan dalam bahasa Korea.

Hmm, berani macam-macam dengan Louis Vuitton? Siap-siap aja kena denda. Jangan sampai deh ini kejadian sama bisnis yang lo buat.

 

 

Source: mashable.com, yahoo.com

Comments
Sandi Widiyantoro
Padahal sudah dipatenkan
John Hutabarat
sering terjadi wkwk